OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menyepakati kerjasama di bidang perdata dan tatausaha negara (Datun).
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Datun.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur telah dilakukan pada hari Senin 4 Maret 2024 di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, SH., MH.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Harapkan Jembatan Ampera Jadi Objek Wisata Menarik di Sumsel
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT., menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu sangat penting.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Senin 4 Maret 2024 di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur.
Gunanya untuk menciptakan sinergitas dan saling membantu, serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.
"Perjanjian kerjasama ini merupakan sarana untuk mempererat hubungan Pemkab dan Kejari OKU Timur, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara", ujarnya Bupati, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Hujan Deras, Takut Lapar? Jangan Bingung, Ini 8 Kudapan untuk Menghangatkan Hari!
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT., juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kejaksaan Negeri OKU Timur terhadap masyarakat OKU Timur, khususnya program percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).
"Bahwa Pemerintah siap mendukung penuh dan bersinergi guna terlaksananya program tersebut," katanya.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Jaksa Pengacara Negara tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan pun masuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:Saudara Kembar Alphard Rilis di Indonesia Toyota Vellfire HEV, Simak Spesifikasi dan Harganya!