Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Narasumber yang terdiri dari Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan,Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan.
BACA JUGA:NAH LOH! PBB dan PPP Sampaikan Laporan ke Bawaslu Ogan Ilir, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:Disapu Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Komunitas Penyapu Jalan di Prabumulih Porak Poranda
Selain itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Gugun Gundari, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kemenkumham.
Pada kesempatan ini dilakukan Focus Group Discussion (FGD) seputar Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dengan tema yang berbeda-beda.
Adapun tema yang dibahas yaitu mengenai kemitraan jabatan fungsional, inovasi dan penghargaan, kompetensi jabatan fungsional, serta kelembagaan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kabid Hukum, Eko Saputro, Kasubbid Luhkum bankum, M. Ariyanto, Kasubbid FP2HD, Siti Latifah dan Koordinator Penyuluh Hukum, Sofian.