JAKARTA, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional secara virtual.
Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024 yang dilangsungkan di Aula Moedjono BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM RI dibuka oleh Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana.
Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa capaian kinerja tidak hanya dilihat dari aspek kinerja anggaran, tetapi juga harus lebih menekankan pada kualitas dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh stakeholder dan masyarakat.
BPHN saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Hukum Nasional (PHN) untuk menuangkan penguatan kewenangan tugas dan fungsi BPHN.
BACA JUGA:Bandar dan Peluncur Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Polisi Lakukan Undercover Buy
“Pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture,” ujar Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana, Kamis 29 Februari 2024.
Selain itu saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat.
Melalui Perpres ini akan menguatkan peran dan fungsi pembinaan hukum pada tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pada tahap pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.
"Kita jadikan pembinaan hukum nasional sebagai ladang pengabdian, sehingga mampu meningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum lebih berkualitas dan berintegritas," pesannya.
BACA JUGA:Megawati Semakin Tak Terbendung Tembus 700 Poin Usai Menghadapi Suwon Hyundai
BACA JUGA:Ini 6 Kebiasaan yang Menyebabkan Hati Anda Rusak? Gus Iqdam: Susah Diajak Berbuat Baik
Rangkaian acara diawali dengan Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
Pembahasan dalam sosialisasi tersebut terkait dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hadir sebagai Narasumber, Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara, Ambar Dwi Utari, menyampaikan materi terkait implementasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dalam penerapan sistem kerja baru bagi Jabatan Fungsional.