Tingkatkan Pelayanan, Dinas PPPA Akan Buka Pendaftaran KPAD

Kamis 29-02-2024,17:17 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

KPAD merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Keberadaan KPAD sangat penting untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Muara Enim mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim, Vivi Maryani, membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Hal ini disampaikannya dalam rapat Persiapan Pembentukan KPAD Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Sriwijaya Nusantara Bappeda, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:448 Peserta Rebutkan Medali di MTQ 2024 Tingkat Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 OKI Dimulai, Penetapan Hasil Segera Diumumkan

Rapat tersebut dipimpin langsung Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi. Turut hadir juga Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim Jonidi SH, Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kepala BKPSDM Harson Sunardi, Tokoh Masyarakat H Riswandar SH MH, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Sosial dan tamu undangan lainnya.

Vivi Maryani mengatakan, bahwa Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muara Enim sudah ada yang tunjuk secara langsung, namun belum optimal. Oleh kerena itu, kata Vivi, sesuai arahan KPAI pusat pihaknya berencana akan  membuka pendaftaran anggota Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) agar dapat meningkatkan pelayanan secara meksimal.

 “Artinya anggota KPAD benar-benar di seleksi yang mempunyai kemampuan dan komunikasi yang baik terhadap anak. Nanti sesudah terbentuk KPAD kita akan langsung kontak KPAI dan KPAI akan melakukan pembinaan langsung,” terang Vivi.

Sehingga nantinya anggota KPAD Muara Enim akan paham membantu PPPA baik itu dalam pengawasan dan sebagainya.

BACA JUGA:Menjelajah Masa Depan Digital, Telkomsel dan Huawei Jalin Kemitraan Strategis untuk 5G dan Home Broadband

BACA JUGA:Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu

Oleh karena itu, pihaknya baru akan membentuk peraturan dulu untuk landasan kerja dan membetuk SK Bupati untuk Tim Seleksi serta telah disepakati kreteria calonnya.

“Perekrutannya diatas bulan 6 dan usulkan kepada bupati dan pendapat dewan. Kalau dewan setujuh di sahkan, mungkin awal tahun 2025 baru mulai bekerja,.” Katanya. 

Sementara itu, Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi, mengatakan memang diperlukan forum terbuka untuk pendaftaran anggota Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muara Enim.

Kategori :