SUMEKS.CO - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen. Berikut ini tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang akan diterima mulai 1 Maret 2024.
Menurut pengumuman resmi dari Pemerintah. Penyesuaian ini telah diatur sejak 1 Januari 2024 lalu untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya.
Menurut Kementerian Keuangan, pembayaran gaji bulan Maret 2024 akan menggunakan besaran gaji pokok baru. PNS yang telah menerima gaji dengan tarif lama pada bulan Januari dan Februari 2024 dapat mengajukan perbedaan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah proses rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 dilaksanakan oleh satuan kerja, atau bersamaan dengan atau setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan, mengubah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tujuan dari penyesuaian ini, seperti yang disebutkan dalam PP, adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.
BACA JUGA:WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?
Berikut adalah tabel gaji PNS tahun 2024 untuk semua golongan setelah mengalami kenaikan 8 persen:
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700