PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, tolak eksepsi Edwin Herius terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 pada bank milik pemerintah senilai Rp1,6 miliar.
Terdakwa Edwin Herius sendiri, merupakan oknum Kepala Cabang bank plat merah cabang Muaradua periode 2020-2023.
Dalam sidang yang digelar Rabu 28 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Solihin SH, dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edwin Herius.
Menurut penuntut umum, bahwa apa yang menjadi dalil-dalil yang menjadi keberatan dalam eksepsi terdakwa telah menyentuh pokok perkara.
"Untuk membuktikan perkara a quo masuk dalam ranah Pidana atau Perdata, harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses Peradilan ini," terang Solihin bacakan petikan tanggapan eksepsinya.
Di hadapan mejelis hakim dmTipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH, ia juga menerangkan bahwa terhadap dalil yang mengatakan dakwaan penuntut umum tidak lengkap, tidak jelas serta batal demi hukum
Menurut Solihin, bahwa dalil keberatan penasihat hukum terdakwa Edwin Herius adalah tidak mendasar dan harus dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh sebab itu, lanjut Solihin erdasarkan uraian tersebut serta demi tegaknya hukum yang berlandaskan keadilan, memohon kepada majelis hakim agar dapat melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tukas Solihin.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU Kejari OKU Selatan, majelis hakim meminta waktu selama tujuh hari untuk membacakan putusan sela yang akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Usai sidang, Solihin sedikit membeberkan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.
Adapun jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank milik pemerintah tersebut, kata Solihin berjumlah 141 nasabah.
BACA JUGA: Pererat Sinergitas Antar Instansi dan Lembaga, Kejari OKU Selatan Teken Dua MoU Sekaligus