BACA JUGA:Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil
Sementara, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menyebut terkait Si Rekap KPU Pusat telah mengakui kekeliruan.
Dia mengatakan, KPU RI tidak ada mengubah dan mengganti formulir C1 yang sudah di-upload di aplikasi Si Rekap.
"Berdasarkan keputusan KPU RI Si Rekap akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024," tutupya.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat lantai dua Gedung Utama Presisi Polda Sumsel ini dihadiri pula oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain dan sejumlah PJU Polda Sumsel.(*)