Selain itu, Panji Gumilang juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 21 Februari 2024.
Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Kasusnya Digadang-Gadang Bakal Dihentikan, Panji Gumilang Malah Segera Disidang
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP, juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Bagian lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, menuntut Panji Gumilang dihukum satu tahun dan enam bulan penjara, atas dugaan penodaan agama.
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Rama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam tuntutan itu, mantan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dianggap terbukti menodai agama.
Tindakan Panji dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertengahan tahun 2023 lalu, Panji Gumilang menggemparkan tanah air atas berbagai macam kontroversinya, salah satunya shaf laki-laki bercampur dengan perempuan saat sholat Idul Fitri. (*)