SUMEKS.CO - Tanah, mobil hingga uang haram Abdussalam Panji Gumilang dipeloroti, bahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat itu mulai dimiskinkan.
Sebanyak 47 bidang tanah, mobil dan uang ratusan miliar rupiah milik Panji Gumilang yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, telah disita Bareskrim Polri.
Aset berupa tanah yang disita 42 bidang tanah di Indramayu, total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar.
"Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 23 Februari 2024.
Juga disita tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar, uang Rp 271 miliar.
Tidak hanya itu uang 480.700 dolar Amerika Serikat, yang bila dirupiahkan dengan kurs per Jumat 23 Februari 2024, mencapai Rp 7,4 miliar.
Uang dengan nilai ratusan miliar tersebut berada di rekening atas nama Panji Gumilang.
Untuk melancarkan aksinya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang penuh kontroversi itu memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Liciknya Panji Gumilang, pernah meminjam uang dari bank swasta dengan mengatasnamakan yayasan yang dipimpinnya sebesar Rp 73 miliar.
Tetapi uang tersebut bukan masuk ke rekening yayasan, melainkan ke rekening pribadi Panji Gumilang, meski angsuran dicicil menggunakan rekening yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," kata Whisnu.
BACA JUGA:Cara Licik Panji Gumilang Lakukan TPPU Uang Yayasan Ponpes Al-Zaytun Bikin Kepala Geleng-Geleng