Ini Alasan Mengapa Laki-Laki Tidak Boleh Memakai Emas dan Pakaian Berbahan Sutera dalam Agama Islam
SUMEKS.CO - Terdapat beberapa alasan mengenai larangan penggunaan emas dan pakaian berbahan sutera bagi laki-laki dalam agama Islam.
Emas dan sutera merupakan perhiasan yang dilarang digunakan oleh kaum laki-laki dalam islam.
Hal ini dikarenakan terdapat mudharat atau keburukan yang dihasilkan apabila laki-laki menggunakannya.
Jenis pakaian sutera dan perhiasan berbahan emas dilarang bagi laki-laki namun diperbolehkan jika digunakan oleh wanita.
BACA JUGA:Dianjurkan Dalam Islam! Ternyata Ini Manfaat Mandi Sebelum Subuh yang Jarang Diketahui Umat Muslim
Para ulama sepakat mengeluarkan ijtihad mengenai larangan dalam penggunaan kedua barang tersebut bagi laki-laki.
Memakai sutera murni dilarang bagi laki-laki kecuali dalam keadaan darurat atau hal-hal tertentu.
Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” HR. Bukhari dan Muslim.
BACA JUGA:Meski Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan, Ini 4 Makanan Haram yang Halal Dimakan Dalam Islam
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” HR. Bukhari dan Muslim.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” Syarh Shahih Muslim, 14: 36.
Larangan menggunakan emas dan sutera bagi kaum laki-laki ini diantaranya ialah larangan tasyabbuh.