Real Count Tempatkan 9 Parpol Terancam Tak Dapat Melenggang ke Senayan, Ada Partai Lama Loh!
SUMEKS.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif sudah digelar dan dilaksanakan pada dua hari lalu, tepatnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Sejumlah lembaga quick count pun saling berlomba-lomba, untuk menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara sementara yang didapat usai pencoblosan baik Calon Legislatif hingga Pilpres RI.
Menarik untuk diulas, pada pemilu 2024 ini ada beberapa kejutan yang cukup menarik perhatian, di antaranya ada beberapa Partai Politik (Parpol) yang terancam tidak mendapat jatah kursi di Senayan.
Setidaknya, pada Pemilu 2024 ini tidak lebih 24 Parpol ikut bagian dalam kontestasi pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali ini.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tegas Ingatkan Caleg-Parpol Patuhi Aturan Masa Tenang
Namun, di antara parpol tersebut sepertinya terancam tidak bisa lolos melenggang ke Senayan.
Sebab, dari hasil quick count oleh beberapa lembaga survey perolehan suara yang didapat pada Pemilu 2024 ini tidak memenuhi syarat mendapatkan jatah kursi.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat 16 Februari 2024 berdasarkan data penghitungan suara yang terkumpul dari 18 Parpol nasional ada beberapa Parpol yang berpotensi lolos ambang batas suara diatas 4 persen.
Tercatat, saat ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk sementar unggul dari Parpol besar lainnya, yakni dengan persentase lebih dari 16 persen suara.
BACA JUGA:NAH LHO! Bawaslu OKI Himbau Parpol Pasang APS Sesuai Ketentuan, Ini Tujuannya
Kemudian, diposisi perolehan suara terbanyak kedua yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dengan persentase lebih dari 14 persen suara.
Serta diposisi tiga terbesar perolehan suara ditempati Partai Gerindra, dengan persentase 12 persen lebih suara.
Dan secara berturut-turut, posisi keempat ditempati Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lalu Nasdem diposisi kelima, serta selanjutnya ditempati Partai PKS, Demokrat dan PAN.
Sementara, untuk Parpol lainnya masih harus berjibaku guna mendapatkan jatah kursi karena masih di ambang batas terendah perolehan suara.