BACA JUGA:Oknum Kades di Prabumulih Terobos Jalan yang Belum Kering Dicor, Langsung Bilang Begini
Diberitakan sebelumnya tersangka Asmadi resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKI, karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.
Tersangka Asmadi diketahui juga merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Atas perbuatannya, tersangka Asmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam rekam jejaknya, tersangka Asmadi pada Januari 2023 tahun lalu pernah mendesak Bupati OKI saat itu untuk melaksanakan PSU Kades.
BACA JUGA:Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa
Desakan menggelar PSU Kades itu setelah Asmadi melalui kuasa hukum hukumnya memenangkan gugatan perkara baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hingga hasil putusan banding PTTUN Medan.
Diberitakan, bahwa semula kliennya Asmadi menggugat hasil pemilihan calon Kades yang digelar di desa Bukit Batu Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten OKI saat itu.
Adapun dasar gugatan itu diajukan, dikarenakan dalam pemilihan tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, diantaranya tidak ada stempel pada surat suara dari panitia penyelenggara pemilihan Kades.
Dari dua upaya hukum tersebut diperoleh amar putusan yang menegaskan bahwa membatalkan surat keputusan Bupati OKI dengan Nomor: 218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah sebagai turut tergugat.
BACA JUGA:Kalah Tenaga, Bendahara Proyek di OKI Ngaku Diperkosa Oknum Kades dalam Kamar Hotel di Palembang
Selain itu, kuasa hukum Asmadi mewajibkan tergugat baik Bupati OKI dan Kades terpilih saat itu melakukan PSU Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.