Kades Batu Winangun OKU Korupsi Sertifikat Prona, Kuasa Hukum Cium Dugaan Adanya Keterlibatan BPN

Kamis 15-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Kades Batu Winangun OKU Korupsi Sertifikat Prona, Kuasa Hukum Cium Dugaan Adanya Keterlibatan BPN

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Di tengah tuntutan Kepala Desa (Kades) agar masa jabatan menjadi 8 tahun atau 2 periode, oknum Kades Batu Winangun ini malah harus berurusan dengan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ya, itu setelah Slamet Parida Oknum Kades Batu Winangun Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis 15 Februari 2024 dijerat kasus korupsi kutip uang Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2021.

Tidak tanggung-tanggung, lebih kurang 700-an persil tanah dijadikan sertifikat pada program Prona secara gratis, dimanfaatkan Kades Slamet Parida untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa Slamet Parida masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu untuk satu sertifikat tanah.

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Memihak Salah Satu Caleg, Surat Kaleng Menyebar di Halaman Rumah Warga

"Dalih yang dilakukan oleh terdakwa berupa meminta uang Rp100 ribu untuk biaya pendaftaran ke BPN, serta Rp400 ribu apabila sertifikat tersebut telah selesai dibuat," ungkap JPU saat bacakan dakwaan.

Terungkap juga dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dalam perkara ini terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50 juta lebih.

Yang mana, lanjut JPU uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam dakwaan JPU turut menyeret sejumlah nama lainnya yang disinyalir turut menerima sejumlah uang dalam hal ini diterima oleh pihak panitia desa Program Prona.

BACA JUGA:Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa

Pihak-pihak yang turut kecipratan uang korupsi program Prona, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yakni Arif Azhari sebagai bendahara panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian kepada Arif Amarudin selaku selaku ketua panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp7 juta.

Serta diberikan juga kepada tiga orang lainnya yakni sekretaris dan dua anggota panitia program Prona 2021 masing-masing sebanyak Rp2 juta.

Atas perbuatan terdakwa Slamet Parida, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Kategori :