Arab Saudi Buat Aturan Baru di Masjidil Haram, 5 Syarat dan Larangan Ini Wajib Diikuti Jemaah, Haruskah?

Rabu 14-02-2024,18:35 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Masjidil Haram Mekah, membuat aturan baru bagi jemaah yang hendak melaksanakan ibadah ke Baitullah Mekah.

Baru-baru ini, pihak Otoritas Masjidil Haram resmi mengeluarkan persyaratan dan aturan terbaru saat memasuki Masjidil Haram.

Syarat dan pelarangan itu diperuntukkan kepada jemaah umrah dan jemaah lain yang beribadah di Masjidil Haram.

Dilansir dari berbagai sumber, otoritas setempat melarang jemaah membawa tas koper, makanan tertentu, dan kereta bayi.

BACA JUGA:Jemaah Haji dan Umrah Asal India Dicegat Tentara Penjaga Masjidil Haram di Depan Ka'bah, Kok Bisa? Ternyata..

Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami mengungkapkan, jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan tertentu yang mengandung hukum makruh untuk dibawa ke tempat ibadah.

Dikatakan Saif Al Salami aturan baru tersebut bertujuan guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan Tawaf, dan Sa'i antara Safa dan Marwa.

"Larangan ini mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah," ungkapnya.

Di sisi lain, Saif Al Salami menjelaskan jika pihak masjid melarang tas koper karena dikhawatirkan menimbulkan risiko keselamatan jemaah.

BACA JUGA:Tentara Penjaga Ka'bah Meninggal di Masjidil Haram Gemparkan Dunia, Terekam Detik-detik Saat Sakratul Maut

Adapun aturan baru dan pelarangan yang dikeluarkan Otoritas Masjidil Haram untuk dibawa ke area Baitullah yakni:

1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air

2. Alat tajam

3. Cairan yang mudah terbakar

BACA JUGA:Syeikh Abdurrahman As Sudais Doakan Kemenangan Palestina di Depan Ka'bah Masjidil Haram, Doanya Bikin Terenyuh

Kategori :