1. Partisipasi Masyarakat dan Aturan Quick Count
Dalam Ayat pertama dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, Pendidikan Politik, Survei, dan Penghitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
2. Larangan Pengumuman pada Masa Tenang
Ayat Kedua menegaskan larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama Masa Tenang berlangsung.
3. Pendaftaran Kepada KPU
Ayat Ketiga mengharuskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
BACA JUGA:Tarik Minat Pemilih untuk Mencoblos, KPPS di Ogan Ilir Hias TPS Ala Resepsi Pernikahan
4. Keterbukaan Informasi
Ayat Keempat menekankan kewajiban pelaksana penghitungan cepat untuk menginformasikan sumber dana, metodologi yang digunakan, serta hasil perhitungan cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara Pemilu.
5. Waktu Pengumuman dan Sanksi Pelanggaran
Ayat Kelima dan Keenam mengatur pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat dan memberikan sanksi, jika melanggar aturan Pemilu.
Metode Quick Count pertama kali diperkenalkan dan diterapkan pada Pemilu dan Pilpres tahun 2004.
BACA JUGA:Nekat Pakai Sepeda Motor, Kajati Sumsel Bersama Istri Ikut Nyoblos di TPS 028
Ini merupakan sebuah pendekatan statistik yang memungkinkan perhitungan serta proyeksi hasil pemungutan suara Pemilu dengan cepat.
Prinsip dasarnya adalah menggunakan data hasil perhitungan suara dari sejumlah TPS yang dijadikan sebagai sampel representatif.
Meskipun bersifat prediksi, Quick Count mampu memproyeksikan hasil pemungutan suara dengan tingkat akurasi yang cukup tinggi.