HEBOH! 3 Pakar Hukum dan Sutradara Film ‘Dirty Vote’ Telah Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh DPP Foksi
SUMEKS.CO - Tiga pakar hukum dan sutradara Film ‘Dirty Vote’ resmi dilaporkan ke polisi oleh DPP Foksi.
Pakar hukum yang mengisi film “Dirty Vote' adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Tidak hanya ketiganya, sutradara film, Dandhy Dwi Laksono, pun turut terdaftar dalam nama yang terlapor tersebut.
Film Dirty Vote ditayangkan secara perdana pada Minggu, 11 Februari 2024 pada pukul 11.11 WIB.
BACA JUGA:Sedang Trending! Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Mendadak Hilang dari Pencarian Utama Youtube, Kenapa?
Film berdurasi 1 jam 57 menit ini memerankan ketiga pakar hukum tata negara yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Keempat nama tersebut dilaporkan oleh DPP Foksi (Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib pada Selasa, 13 Februari 2024.
Natsir menilai bahwa film “Dirty Vote” yang baru dua hari lalu tayang ini merugikan salah satu pasangan calon capres cawapres yang turut mengikuti kontes pemilihan presiden.
BACA JUGA:Film Dokumenter 'Dirty Vote' Mengungkapkan Desain Kecurangan Pada Pemilu, Begini Sinopsisnya!
Film Dirty Vote sendiri merupakan film dokumenter yang membahas mengenai desain kecurangan pemilu 2024.
M. Natsir menduga bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang tersebut (terlapor).
Terlebih lagi film “Dirty Vote” yang merupakan karya Dandhy Dwi Laksono ini tayang pada masa tenang pemilu dan mendekati hari pencoblosan.
Padahal, film ini bukanlah kali pertama sutradara Dandhy Dwi Laksono merilis film tentang kritik.