Daftar dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Jalan Temon 27 Ilir Palembang, 7 Rumah Jadi Arang
Masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah pemilih
3. Daftar dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Ini berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Lalu, selain menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS, masyarakat sebaiknya juga memahami lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terlebih bagi masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara ini dilakukan sebagai panduan bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 besok.
BACA JUGA:Institut Teknologi dan Bisnis Bina Sriwijaya Palembang Diresmikan, Ini Program Studi Unggulannya
Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online. Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:
1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/