Ini Dia 2 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Saat Mencoblos di TPS 14 Februari 2024

Selasa 13-02-2024,09:24 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Hari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu 14 Februari 2024 besok. 

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Hal ini merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk turut menentukan masa depan bangsa dan negara.

Pada pemilu 2024 ini, masyarakat akan diberikan hak pilih untuk memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Forum Komunikasi P2UKD OKU Timur, Bupati Enos Titip Kemuliaan Masyarakat

Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum berangkat ke lokasi pemungutan suara, dianjurkan bagi masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang wajib dibawa ke TPS. 

Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat menuju ke TPS. Untuk dokumen yang harus dipersiapkan berbeda bergantung pada kategori pemilih.

Berikut dirangkum SUMEKS.CO, dokumen apa saja yang wajib dibawa saat ke TPS besok. 

Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Panduan Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Yuk Diperhatikan Ya!

Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

2. Formulir model C pemberitahuan-KPU

Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.

Kategori :