BACA JUGA:Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.(*)