KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penertiban APK secara serentak oleh personel gabungan Bawaslu, Polri, dan Sat Pol PP di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dimana hari ini Minggu 11 Februari 2024, telah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Di sejumlah lokasi dan titik-titik APK, spanduk dan umbul-umbul Pemilu diterbitkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona, mengatakan bahwa jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
Ini sesuai aturan, sejak Minggu 11 Februari 2024 ini pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Apriyadi Ingatkan Netralitas ASN, Fokus Jaga Keamanan dan Kondusifitas Muba
"Jadi mulai hari ini kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye, maka oleh karena itu semua APK, spanduk pemilu diterbitkan," ujarnya.
Disampaikan Ketua Bawaslu didampingi Sat Pol PP, Kabid Perda, Mantiton, penertiban APK, spanduk dan umbul-umbul pemilu ini di semua jalan-jalan protokol Kayuagung. Di sejumlah persimpangan jalan.
Termasuk pinggir-pinggir jalan protokol. Di jalan lintas timur sepanjang dari simpang Celikah hingga ke arah Pemda OKI.
"Tadi di dekat exit tol Kayuagung yang lumayan APK nya diterbitkan. Termasuk APK yang dipasang khusus untuk reklame berbayar juga dilepas," ungkap Romi.
BACA JUGA:Martapura Bangkit! Pembangunan GSC Dilanjutkan, Prestasi Olahraga Semakin Gemilang
Sambungnya, semua APK, spanduk dan umbul-umbul pemilu ini diterbitkan, termasuk yang ada di kecamatan-kecamatan. Tadi di sepanjang jalan lintas timur mengarah ke Pemda, APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik juga diterbitkan.
Penertiban ini terus dilakukan hingga selesai dan jangan ada satu pun APK yang masih terpasang.
"Penertiban ini diberikan waktu tiga hari. Sehingga harus selesai semua. Kabupaten OKI ini luas, jadi untuk di kecamatan-kecamatan juga harus diterbitkan," jelasnya.
Dikatakannya, semua APK, spanduk dan umbul-umbul yang tertibkan disimpan di kantor Pol PP. Jadi apabila ada partai yang ingin mengambil APK dipersilakan ke Pol PP. Termasuk ada sebagian disimpan di kantor Bawaslu.
BACA JUGA:Martapura Bangkit! Pembangunan GSC Dilanjutkan, Prestasi Olahraga Semakin Gemilang