Romi menjelaskan langkah penertiban APK ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari pengaruh yang tidak seimbang dalam pengarahan opini publik menjelang hari pencoblosan.
"Jadi dengan penertiban APK, spanduk ini berarti seluruh aktivitas kampanye tidak ada. Jadi seluruh alat peraga kampanye baik yang fisik maupun digital tidak ada," tutupnya.(*)