Warga Kawasan Tegal Binangun Dipastikan Tetap Pilih Caleg Dapil Kota Palembang, Begini Penjelasan KPU!
PALEMBANG, SUMEKS.CO - KPU Kota Palembang menegaskan bahwa penduduk yang tinggal di sekitar Tegal Binangun akan tetap memilih Calon Legislatif (Caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palembang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syawaludin pada Sabtu 10 Februari 2024.
"Wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang tetap mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 134 tahun 2022 sesuai Keputusan MA, meskipun secara administratif," ungkapnya.
Syawaludin menjelaskan, sesuai Permendagri 134 tahun 2022 bahwa Tegal Binangun termasuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:MA Putuskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Begini Respon Pj Wali Kota Palembang
Sebelum Permendagri disahkan, wilayah Tegal Binangun sudah memiliki DPT. Karena itu, KPU Kota Palembang menetapkan agar seluruh Tegal Binangun masuk ke dalam wilayah TPS Kota Palembang.
"Perbatasan terletak di tiga wilayah, yaitu Perumahan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Tegal Binangun Plaju darat, dan Talang Beti," jelasnya.
Sementara, penyaluran distribusi dana TPS baru telah mencapai 6 Kecamatan, termasuk Bukit Kecil, IB II, dan Alang-alang Lebar.
"Pada hari ini penyaluran di IT III, Sukarami, dan Kemuning masih berlangsung. Insyaallah semua telah mencapai tingkat Kecamatan dan KPPS," tutur Syawaludin.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Dirikan 2 TPS Di Tegal Binangun, Ini Tujuannya
Namun demikian, Syawaludin menambahkan fokus mereka juga terarah pada pendirian TPS di daerah yang terkena dampak banjir.
Rapat koordinasi antara PPS dan PPK telah selesai untuk wilayah Kecamatan Gandus, Kertapati, SU I, dan Kecamatan Plaju.
"Kami telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) darurat di wilayah ini karena terkena dampak banjir," tambahnya.
Kendati itu, Syawaludin menyebutkan KPPS KPU Palembang telah mengirimkan undangan kepada pemilih dan akan terus dilakukan hingga satu hari sebelum pemilu.