DA juga menjelaskan bahwa selama di bawah kepemimpinan dr MG, karyawan tidak boleh mengandung, mengurus keluarga sakit ataupun kepentingan lain, tanpa izin dari pimpinan.
“Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas. Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau. Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," jelasnya.
Lanjut DA menuturkan, Kepala puskesmas telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan pada tahun 2018.
"Namun laporan tersebut terhenti tanpa penjelasan. Pihak kami merasa lelah dengan perlakuan yang dianggap tidak adil," tuturnya.
Kendati itu, DA berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat, dapat mengambil tindakan tegas.
"Kami merasa dizolimi berulang-ulang dan meminta agar hak mereka diakui, tetapi selalu dihadang dengan persyaratan yang telah dibuat oleh pihak terkait. Pengambil kebijakan diharapkan dapat memperjuangkan hak dan mengambil tindakan yang sesuai," tukasnya.(*)