Baca Nih Para Istri! Mengambil Uang Suami Tanpa Pamit, Haram!

Jumat 09-02-2024,05:02 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Baca Nih Para Istri! Mengambil Uang Suami Tanpa Pamit, Haram! 

SUMEKS.CO - Mengambil uang suaminya tanpa pamit sepertinya ada yang jadi kebiasaan bagi istri, tapi tahukah kamu apa hukumnya dalam pandangan Islam? 

Ternyata istri mengambil uang suaminya tanpa pamit, hukumnya haram dalam Islam, dan ini harus jadi perhatian bagi para istri. 

Hal ini diungkapkan Prof KH Yahya Zainul Ma'arif yang dikenal Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon. 

"Kamu mengambil duit suamimu nggak boleh, haram hukumnya, biarpun milik suami sendiri," tegas Buya Yahya, pada video yang diunggah akun snack video @solehah.

BACA JUGA:3 Kali Tinggalkan Salat Jumat Kafir? Hanya Golongan Ini Boleh Meninggalkannya, Simak Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, meski uang tersebut milik suaminya sendiri, harus terlebih dahulu izin kepada yang punya uang, yaitu suami. 

Buya Yahya menegaskan, istri mengambil uang suami tanpa izin merupakan perusak dalam rumah tangga. 

"Kalau dalam rumah tangga ada yang tidak amanah, itu paling menyedihkan," kata Buya Yahya. 

Suami mau nyimpan uang dimana, ungkap Buya Yahya, jika istri tidak bisa dipercaya, atau sebaliknya suami yang tidak bisa dipercaya.

BACA JUGA:Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Ia khawatir ada istri yang tidak amanah terhadap suaminya, yang tegah mencuri uang milik suaminya sendiri. 

"Kalau ada istri yang punya bubudaya-budaya punya akhlak jelek, haram hukumnya mengambil duit suami," ujar Buya Yahya. 

Ia menegaskan, jika ada istri mengambil uang suami tanpa izin, itu imannya tidak baik. 

"Itu imannya kropos itu," kata Buya Yahya. 

Kategori :