2,3 Ton Sabu Disita Satgas Narkoba Bentukan Kapolri, Barang Bukti Polda Sumsel Paling Menonjol

Rabu 07-02-2024,17:24 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel

"Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti fantastis itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel.

Satgas Polda Sumsel sendiri  berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.

Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Apes, Warga Lempuing Jaya OKI Kedapatan Bawa Paket Sabu-Sabu Saat Polisi Patroli KRYD

Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Di antarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin 5 Februari 2024 siang.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp300 Ribu untuk Antarkan Sabu, Kurir Ini Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

"Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap," tulis pengirim dalam grup WhatApps.

Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar.

Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Depan Tugu Polwan Betung

Dikonfirmasi terkait penangkapan kurir sabu ratusan kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung hanya menjawab singkat. 

"Mohon bersabar, masih dilakukan pengembangan nanti akan dilakukan rilis," tulis Dolifar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps ke awak media yang bertugas di Polda Sumsel, Senin 5 Februari 2024 siang.

Sementara, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH terkait informasi pengungkapan kasus tersebut mengaku belum mengetahui dan belum menerima laporan anggotanya di lapangan.

 

"Belum terima laporan, kalau pun ada nanti pasti dirilis lah. Dan itu pasti yang merilisnya Kapolda Sumsel," katanya singkat.(*)

Kategori :