Akibat ubahnya, tersangka Teguh dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di hadapan polisi, tersangka juga mengaku selama ini berprofesi sebagai sopir truk lokal di Bengkulu.
"Selama di Palembang ini saya tinggal di truk dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya. Kalau ketemu langsung isi, karena sekali isibisa 200 liter," ucap dia.
Untuk barcode akun MyPertamina dibelinya dari teman-temannya sesama sopir truk yang ia kenal seharga Rp20 ribu.(*)