• Masukkan Nomer NIK beserta KTP
• Pastikan untuk mengetik ulang NIK maupun KTP jangan dicopas.
• Apabila telah terdata dak terdaftar maka akan muncul nama beserta keterangan lokasi pemungutan suara (TPS)
• Namun, jika diketahui nama dalam pencarian belum terdaftar maka segeralah untuk melaporkannya pada laman laporpemilih.kpu.go.id
Setelah melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK serta KTP dan dipastikan telah terdaftar dalam DPT kemudian bisa langsung mengecek lokasi TPS.
Berikut langkah pengecekan TPS:
• Bukalah laman resmi di, cekdptonline.kpu.go.id
• Lalu masukkan nomer NIK atau Nomer Password (untuk Pemilih Luar Negeri)
BACA JUGA:Prabowo Janjikan Bangun Rumah Sakit Modern dan Perbaiki Gaji Guru Honorer
• Selanjutnya tampilan layar akan memberikan informasi mengenai data tentang nomer lokasi TPS, nama pemilih tetap, NIK, NKK, Kecamatan, kabupaten, kelurahan serta lokasi detail dari tempat pemungutan suara (TPS)
TPS merupakan lokasi tertentu yang telah disepakati untuk melaksanakan proses pemungutan suara yang dilakukan untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Melalui TPS ini setiap pemilih yang telah terdaftar bisa berpartisipasi dan mengeluarkan hak pilihnya dalam menentukan calon pemimpin dan wakilnya serta calon legislatif yang dihendak secara demokratis tanpa paksaan dari pihak lainnya.
BACA JUGA:BKB Jadi Lautan Manusia, Puluhan Ribu Pendukung & Relawan Putihkan Kampanye Akbar Amin
Menjelang hari pemungutan suara tiba tepatnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti, KPU atau Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan setidaknya 823.220 titik TPS untuk Pemilu 2024.
Yang mana diketahui jumlah tersebut terdiri dari 820.161 Tempat pemungutan suara dalam negeri serta 3.059 TPS di luar negeri.