PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 15.494 Alat Peragakan Kampanye (APK) dicopot atau ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyebab 15.494 APK dicopot karena melanggar aturan ketertiban letak pemasangan APK tersebut.
Jumlah itu didasarkan pada data dari aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SigapLapor).
"Ada 15.494 pelanggaran atribut kampanye terkait letak pemasangan APK," kata Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi kepada awak media pada Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Sudah Tahu Dilarang! Alat Peraga Kampanye di OKI Masih Saja Dipasang di Pohon, Dipaku Pula
Ahmad Naafi menjelaskan, dalam aplikasi tersebut terdapat catatan 5 pelanggaran rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya.
Pelanggaran ini terjadi sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
Dalam tahap Pemilu 2024, terdapat 51 kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dengan 49 laporan dan 2 temuan.
"Dari total tersebut, terdapat 13 pelanggaran, terdiri dari 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan bahwa mendekati akhir kampanye, jumlah APK meningkat secara signifikan.
"Tim sukses banyak yang memasang APK di lokasi yang tidak sesuai dan melanggar aturan. Kebanyakan pelanggaran atribut terjadi karena dipasang di pepohonan," ungkapnya.
Lanjut Kurniawan, upaya penertiban terus dilakukan, namun tim yang dicopot seringkali memasang APK kembali.
Tempat-tempat yang ditertibkan melibatkan jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum