BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!
Di video tersebut, sejumlah Kades juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI karena sudah mengesahkan revisi UU Desa.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan Kades menjadi delapan tahun maksimal dua periode.(*)