PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemkot Palembang melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan 6.211 formasi ASN PPPK dan CPNS tahun 2024.
Usulan tersebut diajukan BKPSDM Palembang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa saat memberi amanat pada apel gabungan di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang pada Senin 5 Februari 2024.
"Sebanyak 6.211 formasi ASN PPPK dan CPNS tahun 2024 diusulkan BKPSDM ke Menpan RB. Dikarenakan hal ini juga mengacu pada atauran kemenpan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana Honorer di lingkup Pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024," ungkapnya.
Ratu Dewa menjelaskan, dalam hal ini juga berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
"Terkait hal ini dan untuk perencanaan kebutuhan serta pengadaan Pegawai ASN, kami harap saudara dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," jelasnya.
Menurut Ratu Dewa, rincian usul tersebut didasarkan pada data non-ASN dan surat edaran Menpan RB yang menetapkan kewajiban Pemkot untuk menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
"Usulan yang disampaikan Pemkot Palembang ialah PPPK guru 1.504 pegawai, PPPK kesehatan 434 pegawai, PPPK tenaga teknis 4.111 pegawai, dan CPNS 157 pegawai," katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Pemkot Palembang Terima Kenaikan Gaji 8 Persen
Lanjut Ratu Dewa menuturkan, dua tuhan pada setiap pembukaan PPPK Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran karena terkendala peraturan pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, saya menyampaikan langsung keluhan dari pegawai non-PNSD kepada Menteri Menpan RB," tuturnya.
Kendati demikian Ratu Dewa menyebutkan, pada tahun 2024, semua aspirasi dari seluruh Kota dan Kabupaten terwujud dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 11.
Isinya menetapkan bahwa semua kota dan kabupaten harus memberikan kesempatan bagi rekan-rekan honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja untuk melamar sesuai dengan formasi yang ditentukan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ajak ASN Bersikap Netral dan Bisa Tengahi Masyarakat