KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polsek Mesuji Raya tak menunggu lama meringkus satu pelaku kawanan pencuri yang beraksi di rumah korbannya.
Pelaku Riski alias Kokong (24) ditangkap 6 jam setelah beraksi di rumah Iswadi (35) di Desa Embacang Dusun II, Kecamatan Mesuji Raya OKI, pada 3 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Dia ditangkap polisi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Kita berhasil menangkap pelaku Riski 6 jam setelah beaksi tetapi untuk temannya satu lagi berinisial M, masih dalam pengejaran kita," ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia SH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Minggu 4 Februari 2024.
Aksi pelaku dibantu temannya M dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil dua buah charger HP yang tercolok di dekat televisi.
Selanjutnya, di lokasi itu ada satu buah jam tangan yang tergantung di dinding dekat televisi ikut diambil.
Lalu, para pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet di dalam lemari dan 1 buah celengan kecil di bawah lemari yang berisi uang Rp1 juta.
"Usai aksinya pelaku dan temannya langsung melarikan diri," ucap Kapolsek.
Barulah, paginya atas kejadian itu diketahui oleh korban. Sehingga membuat korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.
Dikatakan Kapolsek, atas laporan itu dengan gerak cepat, anggota Polsek Mesuji Raya langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Setelah diketahui bahwa pelaku ada di rumah sehingga diamankan. Tetapi untuk temannya M saat didatangi ke rumahnya telah melarikan diri," kata Kapolsek.
Sambungnya, selain mengamankan pelaku juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah jam tangan dan dompet yang berisi SIM dan KTP milik korban yang telah dibuang oleh pelaku di areal kuburan Desa Embacang.
BACA JUGA:Rumah Mewah di Kertapati Palembang Dibobol Kawanan Pencuri, Kerugian Rp1 Miliar, Korban Trauma