Kasus Kades Tak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Gakkumdu Rekomendasikan Sanksi ke Bupati

Rabu 31-01-2024,18:46 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Penyidikan Kasus Kepala Desa yang tidak netral di Kabupaten Ogan Ilir, memang telah dihentikan oleh Polres Ogan Ilir. 

Kendati demikian, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi. 

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kades Tidak Netral di Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Ungkap Fakta Ini!

"Sudah kita sampaikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada Bupati Ogan Ilir," terangnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga menegaskan, bahwa Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir juga telah melakukan rangkaian kegiatan penanganan kasus dugaan Kades tidak netral ini. 

"Sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu kita menangani kasus ini, hingga akhirnya Polres Ogan Ilir menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti," paparnya.

BACA JUGA:Kasus Oknum Kades Tak Netral Dihentikan, Pengamat Politik: Ini Preseden Buruk

Pada saat penanganan kasus oknum Kades tidak netral ini, Tim Sentra Gakkumdu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan juga pelapor serta terlapor. 

"Ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah kita turut sertakan dalam penanganan kasus ini," katanya lagi. 

Sebelumnya, menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti. 

BACA JUGA:Kejari OKI Proses Pemberkasan Kasus Mantan Kades Bukit Batu OKI yang Rugikan Negara Rp9,6 Miliar

"Perkara oknum Kades di Ogan Ilir yang dilaporkan tidak netral pada Pemilu 2024 ini dihentikan. Kami bersama Tim Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti," terangnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus ini selama 14 hari lamanya. Akan tetapi, pada masa penyidikan itu polisi tidak menemukan cukup bukti. 

"14 hari kita lakukan penyidikan, hingga kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjutnya. 

Kategori :