Dalam hadist tersebut tidak ada keterangan bahwa telinga berdenging adalah tanda panggilan Rasulullah. Hadist tersebut hanya berisi anjuran untuk membaca salawat ketika telinga berdenging.
Beberapa ulama berargumen mengapa hadist ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Walau begitu, pandangan didukung oleh Muktamar Nahdatul Ulama ke 11 di Banjarmasin pada tanggal 19 Rabiul awal 1355 Hijrah.
Dalam Muktamar itu dijelaskan, bahwa suara berdenging dalam telinga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW, sedang menyebut orang tersebut dalam perkumpulan tertinggi, agar Ia ingat kepada Rasulullah dan bershalawat kepadanya.
Namun ini tidak berarti bahwa setiap kali telinga berdenging itu tanda Rasulullah sedang memanggil. Bisa saja pengaruh lain, bisa saja kondisi medis atau hal lain yang tidak diketahui.
Meski ada ulama yang menyatakan hadist tersebut lemah, lantas kita tidak berhenti untuk membacakan shalawat untuk Rasulullah SWT. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)