MUBA, SUMEKS.CO – Lagi, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbakar dan meledak.
Peristiwa kali ini terjadi di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, Muba pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Usai kejadian polisi baru menangkap tersangka Rusdi (42), warga Desa Bangun Sari, sebagai pengelola di lapangan.
Dia ditangkap sehari setelah kejadian oleh aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Muba Terbakar Lagi, Kok Bisa?
Namun pemilik tempat illegal refinery tersebut berinisial Ir, diklaim polisi saat ini masih buron.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, mengatakan saat kejadian, tersangka sedang menambahkan punting kayu bakar di bawah tungku tempat masakan minyak.
Lalu, tersangka melihat ada tetesan minyak mentah dari tangki masakan yang bocor.
“Kemudian tersangka langsung mengambil air untuk memadamkan api,” ujar Yudha, Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Masih Bandel! 33 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Didatangi Tim Gabungan
Sayangnya, api dari bawah, sudah membakar tungku dan merambat ke tadahan minyak dari tungku.
“Tempat masakan minyak itu langsung terbakar dan tersangka langsung kabur,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, aparat Polsek Babat Toman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Barulah, setelah api berhasil dipadamkan, polisi mendapati nama-nama pemilik dan pengelolanya. Dan mengamankan Rusdi selaku pengelola illegal refinery yang terbakar.