Barang bukti yang diamankan dari TKP yakni, sebuah tungku masakan ukuran 70 drum, selembar seng yang sudah terbakar, 2 batang kayu yang terbakar, 3 meter selang ulir yang terbakar, mesin sedot terbakar, blower keong, dan sebatang besi blower panjang 2 meter.
Lalu, 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar olahan, 2 drum besi, serta tandon plastik.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, menambahkan, kasus tersebut tengah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Kegiatan illegal refinery ini ada 2 permasalahan yang harus diselesaikan. Yakni, masalah sosial dan masalah hukum.
Dan untuk mengatasinya, pihaknya melakukan pendekatan tahap awal dengan memberika imbauan dan meminta para pemilik segera menghentikan dan menutup tempat penyulingan minya ilegal tersebut secara mandiri.
"Hal itu dilakukan sebelum kami lakukan penegakan hukum. Sebab, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran. Juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” tutup Bondan.
Tersangka Rusdi, polisi menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar.(Kur)