Tiga tersangka yang dimaksud, yakni berasal dari pihak ketiga atau diduga pihak perusahaan wajib pajak sekaligus pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif.
Tiga tersangka itu bernama, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
Sehingga, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara ini berjumlah enam orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Dan saa ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Sebagai catatan, saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diantaranya terdiri dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih.
Lalu pihak perbankan seperti dari pihak Bank BCA dan Bank Mandiri, serta dari perusahan minyak swasta hingga milik negara seperti PT Pertamina.
BACA JUGA:Ditahan Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Ternyata Ini Tampang Para Tersangka Oknum Pegawai Pajak
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu telah melakukan giat penggeledahan disejumlah titik lokasi.
Terutama dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan di Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang.(*)