Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis 25-01-2024,13:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.

Kategori :