Menanamkan karakter sesuai dengan fitrah anak ialah menanamkan jiwa laki-laki kepada anak lelaki dan jiwa perempuan kepada anak perempuan.
“Dari Ibn Abbas, dari Rasulullah SAW: Sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita”. HR. Bukhari, Abu Dawud.
4. Memisahkan Tempat Tidur
“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka,” HR. Abu Daud.
BACA JUGA:Islam Juga Mengajarkan Cara Mendidik Anak Usia Dini Lewat Story Telling, Ini Penjelasannya!
5. Mengenalkan Waktu Berkunjung
Anak-anak perlu dipahamkan waktu berkunjung dengan meminta izin di tiga waktu, sebagaimana hal yang diterangkan dalam QS. An-Nur : 58 :
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
6. Mengenalkan Cara Istinja'
Rasulullah SAW bersabda: "Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia." Para sahabat bertanya, "Apa yang dimaksud dengan dua penyebab orang dilaknat?" Beliau menjawab, "Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat yang biasa mereka bernaung." HR. Muslim dan Abu Dawud.
7. Mengenalkan Mahramnya
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
8. Mendidik untuk Menjaga Pandangan
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30 yang artinya :
BACA JUGA:Mau Punya Anak Hafal Qur’an Sejak Dini? Ikuti 9 Tips Mudahnya Mendidik Anak Menjadi Hafidz/Hafidzah