PALEMBANG, SUMEKS.CO - Para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kota Palembang memantik reaksi sekaligus keprihatinan kalangan guru.
Hal itu, setelah kasus viralnya di media sosial seorang guru PAI di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB dituntut membayar ganti rugi Rp50 juta oleh orang tua murid lantaran mencubit anaknya yang tidak mengerjakan salat.
Upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru yang mengalami tindak kriminalisasi oleh pihak lain adalah menjalin kerja sama.
Kerja sama itu dilakukan dengan organisasi advokat, salah satunya Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumsel dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin, 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dinonaktifkan dari Pengurus PBNU, Ada Apa?
MoU dilakukan langsung Ketua DPD AGPAII Kota Palembang, Kemas Achmad Ibrahim MPd dengan Ketua DPD HAPI Sumsel, Yofi Efrizal SH MSi di Kantor DPD HAPI Sumsel Palembang.
"Prihatin dan sekaligus kami mewanti-wanti dengan kejadian yang dialami rekan sesama guru PAI. Saat melaksanakan tugas pengajaran namun justru dilaporkan ke polisi dan dimintai uang ganti rugi," kata Ketua DPD AGPAII Kota Palembang, Kemas Achmad Ibrahim MPd usai penandatanganan MoU kepada awak media.
Ibrahim mengatakan, dengan menjalin kerja sama ini diharapkan agar kasus yang dialami oleh Akbara Salosa ini tidak pernah terjadinya dan dialami oleh Guru PAI yang ada di Kota Palembang.
"Para guru PAI tidak akan dihantui rasa takut dan was-was dikriminalisasi atau bahkan dimintai ganti rugi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari," tegas Ibrahim didampingi sejumlah pengurus DPD AGPAII Kota Palembang lain.
Sementara, Ketua DPD HAPI Sumsel, Yofi Efrizal SH MSi mengapresiasi dan menyambut baik MoU tersebut.
"Kami DPD HAPI Sumsel siap mengawal dan melakukan upaya pendampingan hukum kepada seluruh anggota DPD AGPAII yang dalam menjalankan tugasnya tersangkut permasalahan hukum," kata Yofi.
Dan tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, DPD HAPI Sumsel juga bakal memberikan semacam Diklat bagi para guru yang tergabung dalam AGPAII ini.
Dirinya juga menyebut guru adalah profesi yang terhormat sebagai garda terdepan mendidik peserta didik.
BACA JUGA:Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Silaturahmi dengan Kapolda Sumsel, Ini yang Disampaikan