Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dinonaktifkan dari Pengurus PBNU, Ada Apa?

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dinonaktifkan dari Pengurus PBNU, Ada Apa?

Terlibat politik praktis 63 pengurus PBNU dinonaktifkan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru. --

SUMEKS.CO - Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dinonaktifkan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama 62 pengurus lainnya. Wah ada apa ini? 

Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Amin Said Husni, ke-64 kader PBNU ini dikeluarkan karena terlibat dalam politik praktis.

"Ada kader yang nyalon legislatif, ada pula yang menjadi tim sukses Capres," sebutnya, Minggu, 21 Januari 2024.

BACA JUGA:Ketua PBNU Pusat Apresiasi Pj Bupati Apriyadi Sangat Pedulikan Warga NU Muba

Ditambahkan Amin, ke-64 orang yang dinonaktifkan tersebut memiliki jabatan sebagai fungsionaris pengurus di PBNU. Ke-64 orang ini berasal dari berbagai daerah. 

"Penonaktifan para kades ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024," jelasnya. 

Amin mengungkapkan, mereka yang dinonaktifkan ini ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga.

BACA JUGA:KH Amiruddin Nahrawi Diberhentikan dari Ketua PBNU, Begini Alasannya

"Mereka ini dinonaktifkan sampai selesai Pemilu 2024," katanya lagi. 

Kader PBNU yang dinonaktifkan ini, saat ini tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Dari jajaran Mustasyar misalnya, terdapat nama Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan Dewan Pertimbangan Presiden dan Rais Aam Jatman PBNU.

Habib Luthfi diketahui tengah menjadi salah satu timses dari capres-cawapres nomor urut dua.

BACA JUGA:Camkan, Ini Imbauan PBNU Jelang Pemilu dan Pilpres 2024

Lalu, ada pula mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam yang kini juga menjadi anggota timses paslon nomor urut tiga. 

Selain itu, ada nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: