SUMEKS.CO - Umumnya masyarakat pemilik lahan tempat berdirinya tiang listrik PLN, tidak pernah menerima ganti rugi apalagi sewah dari PLN.
Namun, akhir-akhir ini penomena PLN patok biaya pemindahan tiang listrik di lahan pribadi dengan biaya fantastis, jadi sorotan.
Hak pemilik lahan ini dengan tegas diatur dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang berbunyi:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
BACA JUGA:Heboh Biaya Pemindahan Listrik di Sidoarjo, Ini Penjelasan PLN Soal Rincian Biaya Rp11 Juta
Pasal 30 ayat (1) tersebut dipertegas dengan pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan saksi pidana bagi penyedia tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana yang disebut dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar),".
Jika melihat pasal tersebut di atas yang dimaksud tentu PLN sebagai yang melakukan usaha penyedia tenaga listrik, bisa dituntut secara pidana, jika tidak memenuhi kewajibannya.
Hak dan kewajiban PLN ini dengan jelas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada hak dan kewajiban PLN sebagai perusahaan yang menyediakan pelayanan listrik.
Memang PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik, tapi PLN juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.
Pasal 27 Undang-undang nomor 30 tahun 2009, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.