Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

Rabu 17-01-2024,19:01 WIB
Reporter : Handa
Editor : Rappi Darmawan

Berikut keterangan yang tampil pada laman web skck.polri.go.id :

“Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB,Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan.

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore.

Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.”

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Arisan Buntal Kayuagung

Berdasar surat resmi dari Kapolri sudah menonaktifkan portal registrasi tersebut sejak 20 Maret 2023 kemarin. Semua registrasi untuk mengurus SKCK dialihkan melalui aplikasi ponsel baik di android ataupun IOS.

Aplikasi untuk registrasi pengurusan SKCK online bernama SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.

Pembuatan SKCK melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI memiliki langkah-langkah yang sama dengan pembuatan SKCK melalui situs web sebelumnya. 

Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan, mengisi formulir secara online, dan membayar biaya pembuatan SKCK.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemulung yang Bobol Rumah PNS di Palembang yang Alami Kerugian Rp400 Juta!

Syarat pembuatan SKCK online

Sebelum mulai mengurus SKCK secara online, sebaiknya dipersiapkan beberapa syarat berikut :

  1. Ponsel Android ataupun IOS
  2. Koneksi internet ygn lancar
  3. Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  4. Pas foto dengan latar polos, berpakaian rapi dan berkerah
  5. Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
  6. Scan atau foto akta kelahiran atau Ijazah terakhir (bisa pilih salah satu)

 

Jika syarat-syarat tersebut sudah disiapkan, berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara online :

Unduh dan instal aplikasi Presisi POLRI Super App di ponsel Anda.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan Pemeran, Penonton dan Wasit Gladiator yang Viral di Makam

  1. Buka aplikasi dan pilih menu "SKCK".
  2. Klik tombol "Daftar Sekarang".
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK.
  6. Klik tombol "Simpan".
  7. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  8. Cetak bukti pembayaran.
  9. Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK.
Kategori :