PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap beberapa fakta mengejutkan, dalam sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban M Abadi yang merupakan adik Bupati Muratara.
Kasus yang cukup menyorot perhatian publik yang terjadi beberapa waktu lalu ini, menjerat dua terdakwa kakak beradik Ariansyah dan Arwandi.
Keduanya dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 17 Januari 2024 di hadapan majelis hakim diketuai Eddy Syahputra Pelawi SH MH.
Berikut rangkuman fakta persidangan dengan agenda mendengar keterangan para terdakwa, yang berhasil dirangkum SUMEKS.CO:
1. Terdakwa Arwandi memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan
Di persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, terdakwa Arwandi yang masih adik dari terdakwa Ariansyah memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Terutama mengenai tujuan terdakwa ikut nimbrung pada undangan resmi, pada rapat pembahasan tentang pemindahan lokasi pengeboran minyak.
Dikatakan terdakwa, bahwa hadir di undangan tersebut hanya untuk membeli rokok yang mana warung rokok tepat didepan rumah lokasi rapat.
Namun, nyatanya terdakwa Arwandi yang terkenal arogan di Desanya tidak membeli rokok, namun ikut duduk bersama tamu undangan.
Karena, tidak diundang dalam rapat yang dihadiri lurah dan camat setempat maka korban M Abadi menegur terdakwa.
2. Adukan ke kakak kandung
Karena merasa emosi dengan teguran itu dan mengaku dikeroyok, membuat terdakwa Arwandi balik dan mengadukan ke kakaknya yang merupakan terdakwa Ariansyah.