Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana

Rabu 17-01-2024,12:05 WIB
Editor : Zeri

Saat melapor, MH kembali memberikan keterangan di SPKT Polres Ogan Ilir. "Sama seperti saat melapor di Bawaslu. Ditanya seputar tempat kejadian, waktu kejadian, siapa terlapor dan saksi," tambahnya. 

Sebenarnya, usai buat laporan, MH langsung di-BAP. Tapi tampak dia sudah kelelahan. “Saya sudah kelelahan. Dari pagi jam 7 berangkat dari desa untuk memenuhi undangan Bawaslu. Jadi besok lanjut lagi," pungkasnya. 

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Banyak APK Melanggar di Ogan Ilir, Bawaslu Beri Tenggat Waktu 1 Minggu, Jika Tidak?

Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun keputusan Bawaslu Ogan Ilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses selanjutnya, menyerahkan berkas laporan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.

“Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu,” beber Naafi. 

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum juga mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir. 

“Alhamdulillah kalau sudah keluar keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran onum kades tersebut,” ujarnya. Bagi Ombudsman dengan ditemukan unsur pidana dan diserahkan kasusnya ke kepolisian telah menunjukkan bahwa prosedur penanganan laporan sudah berjalan dengan baik di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Sempat Molor, Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Rp7,4 Miliar

Penanganan selanjutnya oleh pihak kepolisian dan Bupati selalu kepala daerah tempat kades berasal. “Sekarang, bola berada di pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU Pemilu,” tandasnya.

Kasus serupa terjadi di PALI dan Muara Enim

Terpisah, ada juga laporan pelanggaran yang masuk ke BAwaslu PALI dan Bawaslu Muara Enim. Namun, hasilnya beda. Koordinator Gakkumdu Kabupaten PALI, Ferdinan Marcos mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses lebih lanjut.

"Memang ada satu laporan yang masuk. Tapi, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dalam pidana pemilu.

"Karena itu, tidak bisa dilanjutkan," jelas Ferdinan. 

BACA JUGA:Alat Sosialisasi Menjelma Jadi APK Bertebaran di Jalan Raya, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Pencopotan

Kategori :