“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan yang lainnya.” HR. Bukhari, Ahmad dan yang lainnya.
Para ulama mengatakan bahwa semua kegiatan yang baik, dianjurkan mendahulukan bagian tubuh yang kanan, termasuk mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, mengatakan,“Termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Anda masuk masjid, Anda mendahulukan kaki kanan dan ketika keluar Anda mendahulukan kaki kiri.” (HR. Hakim, beliau shahihkan dan disetujui Ad-Dzahabi).
BACA JUGA: Mau Tahu 7 Sunnah Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur? Yuk Simak dan Ikuti Tuntunannya
5. Tidak Ribut
Menjaga kemuliaan masjid salah satunya adalah dengan menghargai masjid yaitu tidak ribut didalam masjid.
Setiap orang yang menghadiri masjid hendaknya menutup aurat, tidak berteriak-teriak, berbicara kasar maupun mengganggu orang yang sedang beribadah.
Aturan ini ditegaskan bagi orang dewasa yang berakal, sedangkan untuk anak-anak masih membutuhkan bimbingan dari orang tua.
BACA JUGA:Jangan Remehin Lagi Ya, Ini Loh 6 Penyebab Sepele Dosa Kecil yang Berubah Jadi Dosa Besar
Anak-anak yang ribut di masjid memang seringkali mengganggu kekhusyukan orang yang sedang beribadah.
Tapi bukan berarti para orang tua lantas melarang anaknya ke masjid karena anak-anak harus menjadi pemakmur masjid kelak.
Hendaknya orang tua lebih mampu mengkondisikan dengan menasihati atau menanamkan adab-adab ketika berada di masjid dan pahala yang didapatkan.
6. Tidak melakukan jual beli
BACA JUGA:Jangan Lebih Galak Kalo Ditagih! Hutang Bisa Bikin Gagal Masuk Surga, Cek 11 Adab Dalam Berhutang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528.
Beberapa ulama mengatakan bahwa hukum jual beli di masjid sifatnya makruh hingga haram meski jual belinya tetap sah.