Dia menambahkan, Majelis Kehormatan telah memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, sesuai dengan hukum acara yang diatur.
"Sehingga atas kepemimpinan Ketua Majelis Kehormatan Bapak Amirul Husni dapat terungkap fakta-fakta dalam perkara ini secara tepat," katanya lagi.
Setelah melalui alur proses persidangan akhirnya terbit putusan yang telah memenuhi nilai-nilai keadilan bagi Pengadu.
"Karena adanya ketegasan Ketua Majelis dalam memberi sanksi kepada Advokat Teradu BIY yang terbukti melanggar kode etik advokat. Dan hal ini dapat dilihat sebagai bentuk penegakkan harkat dan martabat advokat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap Akbar.
Untuk selanjutnya, apabila ada upaya banding yang dilakukan oleh advokat teradu B, ia berharap Majelis Kehormatan yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat banding.
"Dan agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini," jelasnya.
Terpisah, advokat B saat dikonfirmasi sejumlah awak media, menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik advokat.
"Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa advokat sebagai penegak hukum tidak mentaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik," tutupnya.(*)