Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.
Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?”, cetusnya.
Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice.
Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”, tegasnya.
Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.
“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. (*)