Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Senin 15-01-2024,06:31 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.

Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

BACA JUGA:Tanggapan PT PLN Soal Warga yang Diminta Rp11 Juta untuk Biaya Pindah Tiang Listrik: Demi Kepentingan Umum

Cak Sholeh pun menguraikan maksudnya. 

Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Kategori :