Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

Sabtu 13-01-2024,15:13 WIB
Editor : Zeri

1.Berapa Pajak PT dan CV?

Perbedaan CV dan PT dalam perpajakan bisa dilihat dari besaran pajak yang harus dibayarkan kedua badan usaha tersebut. Kalau untuk CV dan PT yang menggunakan tarif perlu membayar 22% untuk PPh.

2. Apakah CV kena pajak?

CV adalah perusahaan besar yang menjadi Wajib Pajak dan dengan omzet 3.5 miliar per tahun akan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh dan PPn.

3. Apakah PT ada pajaknya?

PT adalah perusahaan dengan status perseroan terbatas yang juga dikenakan pajak penghasilan sesuai pasal 23. (*)

Kategori :