Perbedaan PT dan CV dalam Pajak yang Penting Diketahui Pebisnis

Sabtu 13-01-2024,15:13 WIB
Editor : Zeri

Anda juga harus menunjukkan bukti penarikan pajak kepada pegawai agar pegawai tahu mengapa gajinya terpotong.

2. PPh 23

Perbedaan pajak PT dan CV ini terletak pada PPh ke 21. Hal ini karena CV tidak membayar biaya pajak PPh 23, namun PT perlu membayarnya.

PPh 23 adalah pajak yang dibebankan kepada PT berupa penyerahan hadiah atau jasa serta penghargaan yang sudah dipotong sesuai aturan dari PPh 21. Jadi, siapapun pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan pajak ini.

3.PPh 22

Berikutnya adalah perbedaan PT dan CV dalam pajak berdasarkan PPh 22 yaitu pajak yang dikenakan kepada perusahaan ekspor impor saja.

4.PPh 26

PPh pasal 26 juga dikenakan kepada pemilik badan usaha jenis PT yaitu pemotongan dari Wajib Pajak asing.

5. PPh 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan terakhir yang dikenakan kepada pemilik PT adalah PPh 4 ayat 2 yang dikenakan kepada pemilik PT sesuai dalam ayat tersebut. Ada beberapa subjek dan objek pajak yang dikenakan sesuai aturan dalam pajak itu.

3. Pajak Pertambahan Nilai

Perbedaan PT dan CV dalam pajak bisa terlihat dari beban pajak yang juga dikenakan kepada PT. Pemilik PT perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai yang masih memiliki status PKP. Pemotongan pajak dilakukan setiap kali perusahaan melakukan penjualan jasa atau barang.

Wajib Pajak badan usaha juga perlu melampirkan bukti pemotongan berupa Faktur Pajak Keluaran kepada lawan transaksi agar tidak terjadi salah paham. Anda juga perlu menyerahkannya kepada SPT masa PPN-nya.

Kalau Anda melakukan pembelian dan ada PPN, juga akan mendapatkan e Faktur sebagai bukti pemotongan. Transaksi ini dikenal sebagai Pajak Masukan serta bisa langsung dikreditkan untuk digunakan pada masa pajak berikutnya ketika Anda ingin bayar.

Sekarang Anda sudah tahu apa saja perbedaan PT dan CV dalam pajak karena kedua perusahaan besar tersebut adalah Wajib Pajak. Karena itu, sebagai pemilik perusahaan perlu menyiapkan dana khusus untuk membayar pajak. Jika Anda masih bingung mengenai pajak dan segala administrasinya, Teman Legal adalah partner bisnis yang bisa membantu Anda!

Frequently Asked Questions

Kategori :